Panduan Pembuatan Job Diskripsi dari Mine Surveyor
1.
IDENTITAS
a.
Posisi
/ Jabatan : Mine Surveyor
b.
Divisi
/ Department : Engineering
c.
Pemegang
Posisi :
d.
Tanda
tangan :
e.
Tanggal :
f.
Atasan
Langsung : Spv. Mine Surveyor / Spv. Engineering
g.
Lokasi :
h.
Persetujuan :
2.
DESKRIPSI POSISI
/ JABATAN
Pengukuran
dengan menggunakan alat survey dengan tujuan memperoleh posisi koordinat
point-point data di lapangan untuk dibuat suatu peta topografi, data roof dan
floor batubara, data hasil trenching dan test pit sehingga dapat dibuat suatu
peta laporan yang dapat digunakan sebagai acuan
untuk pengembangan tambang dan
perhitungan kemajuan serta sumberdaya tambang.
3.
TANGGUNG JAWAB
UTAMA
a.
Mengkoordinir kegiatan harian para Assisten Surveyor,
b.
Menginventarisir peralatan-peralatan survey,
c.
Menginventarisir dan mengolah data-data survey,
d.
Memelihara dan merawat peralatan-peralatan yang
menjadi tanggung jawab seksi survey,
e.
Melaksanakan pengambilan data dengan baik dan
benar,
f.
Melaksanakan dan memastikan semua pekerjaan
survey dilaksanakan dengan kaidah survey yang baik,
g. Berinteraksi dengan pihak lain (Engineer,
Operation, Geologist, dll) dalam pengertian memberikan informasi, data, maupun
dalam menyerap informasi,
h.
Berinteraksi dan mengarahkan kepada semua pihak
dari sisi surveynya,
i. Mematuhi segala intruksi dari atasannya, baik
yang menyangkut pekerjaan survey dan penggunaan peralatan survey,
j.
Menentukan volume kemajuan tambang.
4.
WEWENANG
a.
Melakukan
pengambilan data perubahan kemajuan tambang,
b.
Melakukan
pengambilan data perubahan kemajuan produksi di ROM, Stockpile, dan/atau di Pelabuhan,
c.
Membuat
rekomendasi dan menjaga posisi Bench Mark,
d.
Membuat Berita Acara yang berkaitan dengan
pekerjaan survey.
5.
HUBUNGAN KERJA
a.
Internal
Perusahaan (di dalam lingkungan PT. Batu Anugrah Mineral Resources),
b.
Spv.
Mine Surveyor / Spv. Engineering; berkoordinasi untuk pengembangan data tambang, pengambilan data-data survey, dan data-data lainnya.
6.
POSISI DALAM
STRUKTUR ORGANISASI
7.
DELEGASI JABATAN
Apabila
pemegang jabatan dalam kondisi terntentu (melakukan cuti, sakil, dll) tidak
dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud, maka wajib membuat
Job Pending atau pendelegasian tugas-tugas harianya secara tertulis kepada
pejabat satu tingkat diatasnya dan/atau dibawah jabatannya.